
BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, menerima lawatan kerja Badan Akuntabilitas Publik, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (20/11/2024).
BAP DPD ini hadir di Lampung untuk menindak lanjuti Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024.
Samsudin berharap lawatan kerja ini dapat mencapai tujuan, yaitu memperoleh informasi akurat dan komprehensif mengenai kondisi di Lampung.
Menurutnya, kunjungan ini sangat penting untuk mendapatkan paham lebih mendalam, menyelesaikan soal yang ada, dan mencari solusi terbaik bagi kepentingan masyarakat.
Selain itu, kata ia, anjangsana ini meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola sumber daya yang ada di daerah.
Di antaranya terkait kasus anggota Petani Plasma Kampung Purwa Negara perihal dugaan pelanggaran perjanjian kerja sama oleh pengurus KUD Karya Makmur kepada Petani Plasma Kampung Purwa Negara.
Lalu, tandas ia, pengaduan Kepala Desa Way Huwi perihal sengketa tanah Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Lampung akan mendukung penuh menyelesaikan masalah ini secara profesional, terbuka, dan adil, sesuai ketentuan berlaku.
“Kami berharap semua pihak terlibat bisa mengedepankan dialog konstruktif mencapai sepakat yang menguntungkan semua pihak, tanpa merugikan hak-hak masyarakat dan pihak terkait,” ucapnya.
Ketua BAP DPRD RI, Dr. KH. Ir. Abdul Hakim, menjelaskan, kunjungan kerja ini untuk mendiskusikan hal-hal temuan audit BPK RI, khususnya mengelola APBN dan APBD di Lampung.
Selain itu, lanjut ia, juga menindak lanjuti pengaduan masyarakat kepada DPD RI, baik melalui alat kelengkapannya maupun para anggotanya.
“Kami hanya bahas 2 kasus saja. Semoga ini nanti jadi contoh proses menyelesaikan masalah lainnya yang mungkin terjadi di Lampung,” tuturnya. (dkmftk)